Banyak orang yang ingin merapikan gigi dengan behel (ortodonti), namun terkendala biaya yang cukup tinggi. Tidak heran bila pertanyaan seperti “Apakah pasang behel ditanggung BPJS Kesehatan?” sering muncul. Untuk menjawabnya, kita akan bahas ketentuan resmi, regulasi, dan alternatif yang tersedia untuk Sobat Orthodontist.
Sayangnya, treatment behel gigi TIDAK ditanggung BPJS Kesehatan. Hal ini merujuk berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Jaminan Kesehatan, layanan gigi yang bersifat kosmetik atau estetik tidak termasuk dalam manfaat jaminan BPJS Kesehatan.
Sedang behel ini, merupakan tindakan atau treatment yang bersifat kosmetik atau estetik, sehingga behel gigi tidak ditanggung BPJS. Dimana, pemasangan behel (ortodonti) masuk kategori tersebut karena lebih ditujukan untuk estetika, bukan sebagai tindakan medis darurat.
Sobat Orthodontist perlu mengetahui, bahwa fokus BPJS Kesehatan adalah layanan medis dasar, promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang esensial.Sedangkan, behel gigi umumnya dianggap sebagai kebutuhan estetika untuk merapikan susunan gigi, bukan untuk mengobati penyakit. Sebab itu, biayanya tidak masuk dalam klaim BPJS Kesehatan.
Secara umum, behel memang tidak ditanggung BPJS, kecuali dalam kasus kelainan medis tertentu yang mengancam fungsi mulut, misalnya:
Malformasi rahang yang parah (Dalam kondisi medis ini dapat mengganggu makan, bicara, atau pernapasan).
Trauma atau kondisi yang disebabkan karena kecelakaan yang menyebabkan pergeseran gigi signifikan.
Kondisi kegawatdaruratan yang membutuhkan tindakan medis di area gigi dan mulut.
Namun, dalam kasus-kasus seperti ini, tindakan yang ditanggung BPJS Kesehatan biasanya berupa perawatan medis atau pembedahan, bukan pemasangan behel ortodonti konvensional.
Walaupun behel tidak ditanggung, BPJS Kesehatan tetap menanggung berbagai layanan gigi dasar dan medis, antara lain:
Pemeriksaan gigi dan mulut.
Obat-obatan terkait perawatan gigi.
Penambalan gigi sederhana maupun permanen.
Pencabutan gigi sulung dan gigi permanen.
Pembersihan karang gigi (scaling).
Pemasangan gigi tiruan sebagian atau penuh dengan syarat tertentu atau kondisi medis tertentu.
Baiknya, Sobat Orthodontist tetap melakukan pemeriksaan dan konsultasi dengan dokter gigi untuk menentukan perawatan terbaik, apakah membutuhkan tindakan yang bisa dicover BPJS ataupun kebutuhan estetika.
Jika memang Sobat Orthodontist tetap ingin pasang behel untuk merapikan gigi, ada beberapa alternatif:
Temukan Klinik Gigi dengan harga Terjangkau
Beberapa klinik gigi menawarkan behel dengan harga lebih kompetitif dibanding rumah sakit besar. Namun pastikan dengan tenaga medis yang kompeten, termasuk dokter gigi dan perawat beserta tenaga medis.
Gunakan Skema Cicilan atau Memanfaatkan Promo
Banyak klinik ortodonti memberikan cicilan bulanan agar biaya lebih ringan, Sobat Orthodontist bisa memilah dan memilih.
Memanfaatkan Asuransi Swasta
Beberapa produk asuransi kesehatan swasta menanggung sebagian biaya ortodonti, tergantung polis yang bisa Sobat Orthodontist manfaatkan.
Rencanakan Anggaran dengan Baik
Diskusikan dengan dokter gigi mengenai jenis behel (metal, keramik, atau aligner) sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial, sehingga bisa sesuai denan kebutuhan budget dan kondisi kesehatannya.
Pemasangan behel gigi ini memang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena dianggap sebagai tindakan estetika, bukan medis esensial. Namun, BPJS tetap menanggung berbagai perawatan gigi dasar seperti pemeriksaan, penambalan, pencabutan, scaling, hingga gigi tiruan dengan indikasi medis, seperti yang dijelaskan di atas.
Jika Sobat Orthodontist berencana pasang behel, sebaiknya konsultasikan langsung dengan dokter gigi atau ortodontis profesional untuk mengetahui pilihan perawatan terbaik, estimasi biaya, dan skema pembayaran yang sesuai dengan kondisi Anda.

-Belum ada diskusi di article ini-

Discussion
Pertanyaan dijawab oleh Dokter yang berkaitan